Barito Timur, – Tim Patroli Presisi Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) terkait dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Jl. A. Yani, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, tepatnya di lingkungan lantai II Pasar Temanggoeng Djaja Karti. Sabtu, 29/3/2025
Dalam pelaksanaan tugasnya, tim menggunakan satu unit kendaraan R4 D’Max Patroli Satsamapta No.Pol 1032-35 dan melakukan langkah-langkah sebagai berikut Memasang garis polisi (Police Line) di sekitar lokasi kejadian guna mengamankan TKP dan Menjaga status quo TKP, dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak memasuki area guna menjaga keaslian bukti di lokasi dan Berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Unit Reskrim Polres Barito Timur, untuk selanjutnya melakukan proses olah TKP secara lebih mendalam serta Mendukung penyelidikan lebih lanjut, di mana korban dan pelaku masih dalam proses investigasi yang ditangani oleh Polsek Dusun Timur.
Status quo TKP berhasil diamankan.serta Proses olah TKP berlangsung dengan aman dan lancar.
Kasat Samapta Polres Barito Timur, AKP Sukajim, S.H., M.M., menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur. “Kami akan terus berkoordinasi dengan unit terkait untuk mengungkap fakta kejadian ini secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan TPTKP yang sigap dan terstruktur, diharapkan kasus ini dapat segera diungkap dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Polres Barito Timur terus berkomitmen dalam menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan maksimal bagi warga.(Joe)