SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka berinisial M.H. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025, sekira pukul 14.30 WIB, di sebuah lokasi di pinggir jalan lapang Moreli Land, yang beralamat di Kampung Cibarola, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Tersangka yang berinisial M.H, seorang pria berusia 20 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 25 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 7,04 gram yang disembunyikan dalam berbagai bungkus, termasuk plastik kopi dan plastik bekas makanan ringan. Selain itu, polisi juga menemukan 1 unit handphone merk VIVO V17, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan oleh tersangka dalam transaksi narkotika ini.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, M.H mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T.P yang diduga berada di wilayah Subang Utara. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menyembunyikan narkotika di bawah pohon, menutupnya dengan batu kerikil, dan kemudian memberikan petunjuk lokasi penyembunyian kepada T.P melalui foto yang dikirimkan melalui aplikasi berbagi lokasi.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 13 miliar.
Polres Subang terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.