Example 728x250
Banten

Menhub Apresiasi Kapolri dan Kakorlantas Atas Baiknya Penanganan Arus Mudik

52
×

Menhub Apresiasi Kapolri dan Kakorlantas Atas Baiknya Penanganan Arus Mudik

Sebarkan artikel ini
IMG 20250330 WA0023 scaled

Cikarang. analisnews.co.id Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho atas penanganan arus mudik yang berjalan lancar. Terlebih, puncak arus mudik telah terlewati dengan rekayasa lalu lintas yang sangat tepat.

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepolisian, bapak Kapolri, Pak Kakorlantas beserta jajarannya yang telah menyelenggarakan angkutan lebaran 2025 secara baik,” jelas Menhub di Command Center KM 29 Korlantas Polri, Cikampek, Minggu (30/3/25).

Diakui Menhub, dirinya sangat menghargai dan mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh kepolisian, khususnya Pak Kakorlantas beserta jajaran atas sikap dinamis di lapangan. Sehingga, kondisi kepadatan langsung bisa diurai dengan cepat.

Diketahui, Menhub menyebut bahwa Korlantas Polri telah melakukan penutupan one way nasional. Penutupan ini diputuskan dalam rapat bersama dengan Jasa Marga dan Jasa Raharja.

“Kita liat hari ini masih cukup lumayan, tapi sudah lancar ya. Maka dari itu pertimbangan dari Dirlantas Jabar, pertimbangan dari Dirlantas Jateng menyarankan untuk bisa memberi peluang hari ini untuk ke arah Trans Jawa,” ujar Menteri Dudy.

Ditambahkan Kakorlantas, penutupan one way nasional mulai diberlakukan pukul 09.00 WIB. Penutupan dimulai dari KM 70 Tol Japek.

“Kami laporkan bahwa arus mudik tahun 2025 H-3 sudah kita lalui dan hari ini masih one way nasional dari kilometer 70 sampai kilometer 414 dilanjutkan lagi one way lokal di wilayah Jawa tengah,” ungkap Irjen Pol. Agus.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"