Example 728x250
JabarTerkini

Car Free Night Malam Takbir, Polres Garut Atur Rekayasa Lalu Lintas

581
×

Car Free Night Malam Takbir, Polres Garut Atur Rekayasa Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
IMG 20250330 WA0042 scaled
Garut,Analisnews.co.id – Menjelang malam takbiran, Pemerintah Kabupaten Garut akan memberlakukan car free night di pusat kota pada Minggu (30/03/2025) sore hingga malam nanti. Polres Garut telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kemacetan akibat meningkatnya mobilitas warga.

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menyampaikan bahwa car free night akan berlangsung sepanjang Jalan Ahmad Yani, membentang sekitar 1 kilometer dari Simpang Tiga Apotek Sari hingga Perempatan Toserba Asia.

“Seluruh kendaraan bermotor tidak diperbolehkan masuk ke area ini, kecuali kendaraan logistik, kesehatan, dan keperluan darurat lainnya,” jelas Aang.

Car free night akan dimulai pukul 18.00 WIB dan diharapkan seluruh aktivitas di kawasan tersebut rampung pada Senin (31/03/2025) pukul 01.00 WIB dini hari. Untuk memastikan kelancaran, Polres Garut akan melakukan penyekatan di dua zona: luar dan dalam.

Penyekatan luar mencakup Simpang Lima, Bundaran Leuwidaun, Pertigaan Guntur-Tegal Kurdi, Perempatan Sukaregang, Bundaran Suci, Perempatan Haji Ate, Pertigaan Sirah Situ, serta Perempatan Sukadana. Sementara penyekatan dalam meliputi Pertigaan Apotek Sari, Perempatan Maktal, Pertigaan Jalan Papandayan, Pertigaan Jalan Muhammadiyah, dan beberapa titik lainnya.

Untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini, pemerintah telah menyediakan lima titik lokasi parkir, yakni di Jalan Cimanuk hingga Pertigaan Haji Yaya, Mall Garut, Intan Business Center, Jalan Ciwalen, dan Jalan Bratayudha.

Dengan adanya rekayasa lalu lintas ini, diharapkan perayaan malam takbiran berjalan lancar, aman, dan tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas di sekitar pusat kota. (*)
PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"