Example 728x250
Terkini

Pentingnya Peran Aktif Masyarakat Kapuas Timur Cegah Adanya HPUS

50
×

Pentingnya Peran Aktif Masyarakat Kapuas Timur Cegah Adanya HPUS

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 03 30 at 16.19.16 Kapuas Timur-Kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berita hoax dan provokasi yang mungkin muncul. Sebagai langkah preventif guna mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan potensial memicu konflik menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyaring informasi sebelum membagikannya
Imbauan dilaksanakan kepada masyarakat di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, hari Minggu (30/03/2025) pukul 09.30 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan dalam era digital seperti sekarang, kita perlu bersama-sama menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan akurat. Mari bersama-sama saring sebelum sharing, verifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan kepada masyarakat untuk melaporkan setiap informasi yang mencurigakan atau meragukan ke Polisi. Polsek Kapuas Timur berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menjaga keamanan informasi di tengah era informasi digital yang begitu dinamis.
“Imbauan ini mengingatkan bahwa penyebaran berita hoax dapat merugikan banyak pihak dan dapat memengaruhi stabilitas keamanan di masyarakat. Diharapkan warga masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yaitu UU 1/2024, mengatur tentang penyebaran hoax dan isu sara. Polsek Kapuas Timur juga mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menggunakan media sosial dan memperkuat sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif” tutup Kapolsek. (u33hnd)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur