SUKABUMI, Analisnews.co.id _ Jelang Lebaran Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Di Sukabumi Dan Berhasil Amankan 4 Terduga Pelaku. Minggu (30/3/2025)
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti lainnya pada pengungkapan kasus ini.
Dikatakannya Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika usai mengamankan 4 terduga pengedar narkoba

berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 77,2 gram.
” Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika usai mengamankan 4 terduga pengedar ” Kata Tenda Sukendar
Dijelaskan dirinya para terduga pengedar Adalah J (50 tahun) dan CA (39 tahun) diamankan di daerah Desa Cikurutug Cireunghas Sukabumi, Jum’at (28/3) sore. Sedangkan AS (21 tahun) dan TA (19 tahun) diamankan disamping salah satu SPBU di Kelurahan Baros Kota Sukabumi, Jum’at (28/3) malam.
” Ke Empat terduga pengedar Adalah J (50 tahun), CA (39 tahun), AS (21 tahun) dan TA (19 tahun) yang diamankan dari dua lokasi berbeda ” Jelasnya
Saat ini keempat terduga pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota serta terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), pasal 113 (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
” Para terduga terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), pasal 113 (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahuntahun ” Tambahnya