Example 728x250
BeritaJabarTerkini

Jelang Lebaran Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Di Sukabumi

150
×

Jelang Lebaran Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika usai mengamankan 4 terduga pengedar narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika usai mengamankan 4 terduga pengedar narkoba

 

SUKABUMI, Analisnews.co.id _ Jelang Lebaran Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Di Sukabumi Dan Berhasil Amankan 4 Terduga Pelaku. Minggu (30/3/2025)

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti lainnya pada pengungkapan kasus ini.

Dikatakannya Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika usai mengamankan 4 terduga pengedar narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika usai mengamankan 4 terduga pengedar narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika usai mengamankan 4 terduga pengedar narkoba

berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 77,2 gram.

” Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika usai mengamankan 4 terduga pengedar ” Kata Tenda Sukendar

 

Dijelaskan dirinya para terduga pengedar Adalah J (50 tahun) dan CA (39 tahun) diamankan di daerah Desa Cikurutug Cireunghas Sukabumi, Jum’at (28/3) sore. Sedangkan AS (21 tahun) dan TA (19 tahun) diamankan disamping salah satu SPBU di Kelurahan Baros Kota Sukabumi, Jum’at (28/3) malam.

” Ke Empat terduga pengedar Adalah J (50 tahun), CA (39 tahun), AS (21 tahun) dan TA (19 tahun) yang diamankan dari dua lokasi berbeda ” Jelasnya

Saat ini keempat terduga pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota serta terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), pasal 113 (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

” Para terduga terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), pasal 113 (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahuntahun ” Tambahnya

 

 

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"