Example 728x250
PapuaNasional

Kapolres Biak Numfor Memimpin Upacara Penyerahan Jabatan Kasat Lantas

43
×

Kapolres Biak Numfor Memimpin Upacara Penyerahan Jabatan Kasat Lantas

Sebarkan artikel ini
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan S.H. S.I.K. M.H. memimpin langsung upacara serah terima jabatan Kasat Lantas Polres Biak Numfor
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung upacara serah terima jabatan Kasat Lantas Polres Biak Numfor

Analisnews.co.id, Biak – Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung upacara serah terima jabatan Kasat Lantas Polres Biak Numfor yang berlangsung di Mapolres Biak pada Sabtu, (29/3/2025).

Acara ini dilakukan sebagai bagian dari proses rotasi kepemimpinan di lingkungan Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa upacara serah terima jabatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Nomor: ST/261/III/KEP./2025 tanggal 17 Maret 2025, yang menginstruksikan mutasi pejabat lama Kasat Lantas Polres Biak Numfor, Iptu Adhitya Rizki Ridhotomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., ke Polda Kalimantan Selatan.

“Rotasi ini merupakan bagian dari rangkaian pembinaan karier personel yang bertujuan untuk meningkatkan penyegaran dalam organisasi serta mendukung proses kaderisasi kepemimpinan di lingkungan Polri,” ungkap Kapolres.

Selain itu, Kapolres memberikan apresiasi tinggi kepada Iptu Adhitya Rizki Ridhotomo atas dedikasi dan profesionalisme yang telah ditunjukkan selama menjabat sebagai Kasat Lantas.

“Atas nama seluruh anggota dan Bhayangkari, saya mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Iptu Adhitya Rizki Ridhotomo. Semoga di tempat tugas yang baru, beliau senantiasa berada dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa dalam mengemban tanggung jawab sehari-hari,” tutup Kapolres. (Cal)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"