Tamiang Layang, Kapolres Barito Timur (Bartim) – Polda Kalteng, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasie Humas, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba, menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat (anirat) dan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Bartim. Kegiatan ini berlangsung di Lounge D’Bartime dengan dihadiri oleh jajaran kepolisian serta insan media Kabupaten Barito Timur. Minggu, 30/3/2025
Konferensi pers yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB ini membahas dua kasus utama, yakni kasus penganiayaan berat dan tindak pidana narkotika.
Kasus Penganiayaan Berat
Kasus pertama yang disampaikan adalah kasus penganiayaan berat yang terjadi pada Hari Sabtu, 29/3/2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di lantai 2 Pasar Temenggung Jayakarta, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kasus ini, korban berinisial AR merasa tersinggung atas ucapan pelaku berinisial RH. Akibatnya, korban emosi dan melakukan pemukulan terhadap pelaku. Merasa ditantang, pelaku RH kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang. Tak lama setelah itu, pelaku kembali ke Pasar Temenggung Jayakarta dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam tersebut. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur.
Atas perbuatannya, pelaku RH dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus Tindak Pidana Narkotika
Selain kasus anirat, Polres Bartim juga mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika yang terjadi selama bulan Februari dan Maret 2025. Rincian lokasi kejadian adalah sebagai berikut Satu kasus di Kecamatan Dusun Timur dan Dua kasus di Kecamatan Dusun Tengah serta Satu kasus di Kecamatan Paju Epat
Dalam kasus ini, enam tersangka laki-laki dewasa berhasil diamankan. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat total 18,67 gram dengan nilai taksiran sekitar Rp33.660.000.
Situasi dan Penutupan Acara
Konferensi pers yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB berjalan dengan aman dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam situasi tertib dan kondusif.
Dengan adanya press release ini, Polres Bartim menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (Joe)