Example 728x250
HukumJabarKriminalTerkini

Polres Garut Amankan Pelaku Penggelapan Motor, Korban Rugi Puluhan Juta

644
×

Polres Garut Amankan Pelaku Penggelapan Motor, Korban Rugi Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Garut,Analisnews.co.id – Pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, Polres Garut berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor milik Sdr. Dejani Reynaldi. Pelaku, berinisial E (28), diamankan oleh Unit III Sat Reskrim setelah melakukan aksi penipuan terhadap kendaraan roda dua milik korban.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Senin, 17 Februari 2025, ketika korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada seorang wanita bernama Sdr. Diana dengan alasan untuk mengantar teman. Namun, motor tersebut diserahkan oleh Diana kepada pelaku tanpa seizin korban. Selanjutnya, pelaku menjual motor tersebut kepada orang lain.

“Pelaku E, warga Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, telah ditahan di Polres Garut dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Joko.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik sepeda motor Honda tersebut. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 27.500.000.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana atas tindakannya tersebut. (*)
PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur