Polres Garut Amankan Pelaku Penggelapan Motor, Korban Rugi Puluhan Juta

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Senin, 17 Februari 2025, ketika korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada seorang wanita bernama Sdr. Diana dengan alasan untuk mengantar teman. Namun, motor tersebut diserahkan oleh Diana kepada pelaku tanpa seizin korban. Selanjutnya, pelaku menjual motor tersebut kepada orang lain.
“Pelaku E, warga Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, telah ditahan di Polres Garut dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Joko.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik sepeda motor Honda tersebut. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 27.500.000.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana atas tindakannya tersebut. (*)