Example 728x250
Terkini

Tim Patroli Presisi Satsamapta Sambangi Kantor Koperasi Simpan Pinjam Himbau Karyawan Waspada Peredaran Uang Palsu

31
×

Tim Patroli Presisi Satsamapta Sambangi Kantor Koperasi Simpan Pinjam Himbau Karyawan Waspada Peredaran Uang Palsu

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan patroli dialogis di Kantor Koperasi Simpan Pinjam Tunas Karya, yang berlokasi di Jalan A. Yani, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Rabu, 2/4/2025

WhatsApp Image 2025 04 03 at 03.10.30 098b0ce5

Kegiatan yang Dilakukan Observasi lingkungan kantor koperasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif dan Edukasi kepada karyawan koperasi tentang kewaspadaan terhadap modus peredaran uang palsu, terutama dalam transaksi keuangan dan Sosialisasi layanan darurat Kepolisian 110 sebagai media cepat untuk melaporkan gangguan keamanan serta Imbauan kepada petugas koperasi agar selalu melakukan pemeriksaan teliti terhadap uang yang diterima untuk mencegah penipuan.

Kasat Samapta Polres Bartim, AKP Sukajim, S.H., M.M., menegaskan bahwa patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah tindak kejahatan finansial seperti peredaran uang palsu.

> “Kami mengimbau kepada seluruh karyawan koperasi agar selalu teliti dalam menerima uang dan tidak ragu untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi uang palsu atau tindakan mencurigakan lainnya,” ujar AKP Sukajim.

Diharapkan dengan adanya patroli rutin ini, kesadaran masyarakat terhadap keamanan transaksi keuangan semakin meningkat, serta kejahatan peredaran uang palsu dapat diminimalisir.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur