Analisnews.co.id _ Beredar surat edaran Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang diunggah dalam akun media sosial @bbtn_gn_gedepangrango. Kamis (3/7/2025)
“Sobat Gepang (Gunung Gede Pangrango) sehubungan adanya informasi melalui Siaran Pers Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Peningkatan Gempa Vulkanik Gunung Gede. Maka dari itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kegiatan Pendakian di TNGGP DITUTUP SEMENTARA untuk umum mulai tanggal 03 April s.d 07 April 2025 dan/atau sampai informasi lebih lanjut hasil pemantauan dari Badan Geologi Kementerian ESDM,” begitulah keterangan dalam postingan Instagram @bbtn_gn_gedepangrango.
Dikutip dari IDN, Aktivitas kegempaan Gunung Gede, yang terletak di wilayah Kabupaten Cianjur, Sukabumi, dan Bogor, Jawa Barat, mengalami peningkatan signifikan pada 1 April 2025. Berdasarkan data dari Pos Pengamatan Gunungapi (PGA) Gede di Desa Ciloto, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, terjadi lonjakan jumlah gempa vulkanik dalam (VA) hingga 21 kali dalam rentang waktu enam jam sejak tengah malam.
Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid menyatakan bahwa rata-rata kejadian gempa vulkanik dalam selama Maret 2025 hanya berkisar 0-1 kali per hari.
“Peningkatan ini mengindikasikan adanya tekanan dalam tubuh gunung yang berpotensi memicu letusan freatik atau hembusan gas berbahaya di sekitar kawah,” kata Wafid dalam keterangan resminya
Gunung Gede, yang memiliki ketinggian 2.958 meter di atas permukaan laut (mdpl), terakhir kali meletus pada tahun 1957 dari Kawah Ratu dengan kolom letusan mencapai 3.000 meter. Namun, saat ini, aktivitas lebih banyak terpantau dari Kawah Wadon.
Pada periode 1-31 Maret 2025, ketinggian asap kawah tercatat berada di kisaran 50-100 meter di atas puncak. Meski belum ada indikasi letusan besar, peningkatan jumlah gempa menjadi sinyal adanya pergerakan magma atau tekanan gas di dalam tubuh gunung.
“Hal ini menunjukkan terjadinya peningkatan tekanan pada tubuh Gunung Gede dengan potensi bahaya berupa letusan freatik maupun hembusan gas gunung api di sekitar kawah yang dapat membahayakan jiwa, jika konsentrasi yang terhirup melebihi nilai ambang batas aman,” katanya.