Example 728x250
Berita

Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pengeroyokan oleh Sat Reskrim Polres Subang

59
×

Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pengeroyokan oleh Sat Reskrim Polres Subang

Sebarkan artikel ini
IMG 20250403 WA0032 1

Pada hari Kamis, 3 April 2025, mulai pukul 15.00 WIB, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, telah dilaksanakan kegiatan *Press Release* terkait pengungkapan tindak pidana pengeroyokan oleh Sat Reskrim Polres Subang.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Subang, *AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.*, didampingi oleh Wakapolres Subang *KOMPOL Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K.*, Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, Kasi Humas, Kanit Tipidter Polres Subang, serta personel Sat Reskrim Polres Subang.

Satuan Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kp. Rancamanggung, Kec. Tanjungsiang, Kab. Subang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Kejadian ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/159/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tanggal 2 April 2025.

Korban dalam kejadian ini adalah Sdr. Taryana, yang mengalami tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam. Korban mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 1 (satu) pucuk senapan angin kaliber 4.5 mm
– 1 (satu) buah baju milik korban
– 1 (satu) celana jeans milik korban
– 1 (satu) buah kayu
– 1 (satu) bilah bambu

Adapun tersangka yang diamankan berjumlah delapan orang, yakni:
1. G M Als JIA (33 tahun)
2. Y S Als ENDOG (26 tahun)
3. NA (21 tahun)
4. AR Als UGAH (22 tahun)
5. NPP (25 tahun)
6. N R Als ENYEK (24 tahun)
7. K Als AJO (49 tahun)
8. TS (24 tahun)

**Modus Operandi**
Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban yang dipergoki sedang mencuri ayam. Korban dikejar, ditangkap, dan dibawa ke pos jaga untuk dianiaya. Selanjutnya, korban diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.

**Pasal Sangkaan**
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

**Hasil Sementara Otopsi Korban:**
– Terdapat tanda-tanda trauma tumpul di kepala
– Luka memar pada kelopak mata
– Luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dan dagu
– Patah tulang rahang bawah
– Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil
– Adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras dan selaput lunak otak yang dapat mengakibatkan kematian

Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Subang. Diharapkan masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"