Example 728x250
Banten

Bakamla RI Evakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten

55
×

Bakamla RI Evakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten

Sebarkan artikel ini
IMG 20250403 WA0008 2

Banten, analisnews.co.id – Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil mengevakuasi 12 anak buah kapal (ABK) KMP Mutiara Ferindo 2 yang mengalami kebakaran di Perairan Banten pada Kamis dini hari, Banten (3/4/2025). Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB ini belum diketahui penyebab pastinya dan masih dalam proses penyelidikan. Dugaan awal menyebutkan titik api berasal dari Car Deck D, tepatnya pada tumpukan kayu pallet yang berada di kapal.

Kebakaran bermula saat kapal tengah lego jangkar di perairan Banten. Crew mesin, Yandi yang bertugas sebagai juru minyak kapal, yang saat itu sedang mematikan generator darurat, melihat asap mengepul dari blower. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, api diketahui berasal dari Car Deck D. Menyadari bahaya yang semakin besar, Yandi segera memanggil Masinis 3 dan beberapa crew lainnya untuk berupaya memadamkan api. Namun, api terus membesar hingga Chief Officer kapal meminta pertolongan melalui komunikasi VHF kepada KN Tanjung Datu-301.

Merespons permintaan bantuan tersebut, Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla, segera mengerahkan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk melakukan evakuasi ABK. Tim VBSS tiba di lokasi pada pukul 04.20 WIB dan langsung mengevakuasi 12 ABK dari total 17 ABK yang berada di kapal. Setelah dievakuasi, seluruh ABK menjalani pengecekan kesehatan dan pendataan di atas KN Tanjung Datu-301.

Sementara itu, 5 ABK lainnya tetap berada di kapal untuk membantu tim gabungan Bakamla RI dan Basarnas dalam proses pemadaman sisa api. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.20 WIB. (Humas Bakamla RI)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"