Example 728x250
Jateng

Polres Blora “Tangkap” Pengedar dan Pemakai Sabu di Rumah Kost Cepu dan Jembatan Terusan Bojonegoro

108
×

Polres Blora “Tangkap” Pengedar dan Pemakai Sabu di Rumah Kost Cepu dan Jembatan Terusan Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
1743741558904 scaled

Blora – Analisnews : Kepolisian Resor (Polres) Blora kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Terbukti pasca Hari Raya Idul Fitri Senin, 03 Maret 2025, sekitar pukul 14.15 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Diponegoro Lr. 7, RT 004/004, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, tepatnya di rumah kos “Griya Amanah.”

Pengungkapan ini menegaskan komitmen polisi dalam memutus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AYW (48) Warga Cepu. Dari hasil pengembangan, AYW mengakui barang bukti jenis sabu yang dimilikinya, dibeli dari seseorang yang berinisial FO (47), yang juga merupakan Warga Cepu.

Keduanya terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan aktivitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu sabu (metamfetamina). Perbuatan ini melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan kedua orang tersangka tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu seberat ± 0,67 gram dalam plastik klip bening, satu buah pipet kaca (pirek), satu buah gunting hitam, serta alat hisap seperti bong dari botol “Le Minerale” dengan sedotan.

Petugas juga menemukan dompet cokelat merek “Contacts Genuine Leather Collection” berisi sabu tambahan, sedotan berbagai warna, dan plastik klip kosong. Barang bukti lainnya meliputi dua korek api gas, satu handphone Vivo hitam dengan nomor simcard 087810216743, serta uang tunai Rp1.700.000 yang diduga hasil transaksi.

Namun sebelumnya, petugas dari unit Narkoba Polres Blora juga telah mengamankan tersangka berinisial AS, seorang warga Sambong berusia 52 tahun, tepatnya pada rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.46 WIB, di pinggir jalan sebelah barat Jembatan Terusan Bojonegoro Blora (TBB), wilayah Desa Meedalem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.

Dari tangan tersangka As, petugas menemukan empat paket butiran kristal yang diduga sabu dengan berat total 100,8 gram. Narkotika tersebut dikemas dalam plastik klip bening, dibungkus kembali dengan plastik klip bening lainnya, lalu dilapisi kertas tisu putih, dan disimpan dalam tas ungu merek “Oldy”. Selain itu, turut diamankan satu buah alat hisap (bong) dari botol kaca warna biru, satu unit timbangan digital warna merah, dua bungkus plastik klip bening, satu sedotan putih, satu alat pencabut rambut, serta satu pirek kaca yang dibungkus tisu putih. Nominal transaksi yang terungkap mencapai Rp 151.500.000.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, didampingi Kasat Narkoba dan Kasihumas menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Blora untuk pemeriksaan mendalam.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku narkoba bahwa Polres Blora tidak akan kompromi dalam menangani kejahatan tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba. Proses hukum terhadap AYW dan FO akan dilanjutkan dengan ancaman pidana Penjara Seumur Hidup, atau Paling Sedikit 6 Tahun Paling Lama 20 Tahun.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"