Example 728x250
Terkini

Personel Polsek Kapuas Timur Beri Imbauan Kepada Masyarakat Tentang HPUS

44
×

Personel Polsek Kapuas Timur Beri Imbauan Kepada Masyarakat Tentang HPUS

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 04 04 at 12.54.16 Kapuas Timur-Bahwa tujuan dari kegiatan ini agar masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur berhati-hati dalam mengunakan media sosial, lebih teliti untuk menyaring kebenaran suatu berita atau konten yang telah diterima dari media sosial, dan tidak sembarangan dalam membagikan suatu berita atau konten di media sosial yang belum tentu kebenarannya atau dikenal dengan berita hoaks. Personel Polsek Kapuas Timur mengajak masyarakat untuk menolak segala bentuk hoaks, pornografi, ujaran kebencian dan sara yang menjadikan situasi tidak kondusif.
Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng rutin setiap hari memberikan imbauan anti HPUS (hoax, pornografi, ujaran kebencian dan sara) untuk mencegahnya ada dimasyarakat terutama di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur, Jumat (04/04/2025) pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan selain itu juga personel Polsek Kapuas Timur juga mengajak masyarakat Kecamatan Kapuas Timur untuk ikut serta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman di lingkungannya agar dapat terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan damai”. “Selain memberikan himbauan anti hpus, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara Polri dengan warga masyarakat. Dimana pentingnya kerjasama dan kolaborasi antara Kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka” tambah Kapolsek.
“Diharapkan warga masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yaitu UU 1/2024, mengatur tentang penyebaran hoax dan isu SARA serta mengajak masyarakat tidak mudah percaya dengan isu sara dan Hoax yang dapat menimbulkan perselisihan pendapat,” tegasnya. (u33hnd).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"