Example 728x250
Jabar

Ops Ketupat Lodaya 2025, Polsek Panjalu Polres Ciamis Cek Kegiatan Warga di Obwis Situ Lengkong

53
×

Ops Ketupat Lodaya 2025, Polsek Panjalu Polres Ciamis Cek Kegiatan Warga di Obwis Situ Lengkong

Sebarkan artikel ini

CIAMIS ~ Personel Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan pengamanan dikawasan obyek wisata dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2025. Salah satunya seperti yang dilaksanakan jajaran Polsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar di kawasan obyek wisata Situ Lengkong, Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jumat (4/4/2025).

Pengamanan ini dilaksanakan oleh dua personel Polsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar. Kedua personel yang bertugas diantaranya Bripka Mulia Solihin dan Brigpol Kusmayadi serta didukung anggota Koramil Panjalu. Kegiatan tersebut dibawah pimpinan AKP Yaya Koswara selaku Kapolsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar.

Pengamanan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi antisipasi gangguan kamtibmas di kawasan obyek wisata saat libur panjang Lebaran 2025. Selain itu juga ini bertujuan agar memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat yang melaksanakan kegiatan di tempat obyek wisata Situ Lengkong Panjalu.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., Kapolsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar AKP Yaya Koswara, SH., mengatakan, ini dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas di lokasi obyek wisata Situ Lengkong Panjalu di momen libur panjang Lebaran 2025. Selain itu tentunya untuk memberikan rasa nyaman dan aman warga maupun pengunjung yang berwisata di kawasan obyek wisata Situ Lengkong Panjalu.

“Polri hadir ditengah masyarakat untuk memberikan rasa nyaman dan aman. Sesuai dengan tupoksi Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat tentunya harus bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” katanya.

*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur