Example 728x250
Terkini

TIM PATROLI PRESISI SATSAMAPTA SOSIALISASIKAN LAYANAN DARURAT 110 KEPADA TUKANG PARKIR

21
×

TIM PATROLI PRESISI SATSAMAPTA SOSIALISASIKAN LAYANAN DARURAT 110 KEPADA TUKANG PARKIR

Sebarkan artikel ini

Barito Timur, Untuk meningkatkan pelayanan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan patroli dialogis di sejumlah titik strategis. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan sosialisasi terkait Layanan Darurat Kepolisian 110 kepada tukang parkir dan pedagang di sekitar Pasar Temenggung Djayakarti, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Jumat , 4/4/2025

WhatsApp Image 2025 04 05 at 00.12.53 2546ced7

Kegiatan yang Dilakukan Sosialisasi nomor darurat 110 sebagai layanan gratis untuk pelaporan tindak kriminalitas, kecelakaan, dan situasi darurat lainnya dan Dialog interaktif dengan tukang parkir dan pedagang untuk mengetahui potensi gangguan kamtibmas di area pasar dan Himbauan kepada masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kejadian mencurigakan serta Pengecekan situasi keamanan di sekitar lokasi guna mencegah aksi premanisme dan pungutan liar.

Kasat Samapta Polres Barito Timur AKP SUKAJIM, S.H., M.M. menegaskan bahwa Layanan Darurat 110 adalah bentuk pelayanan prima Polri dalam merespons cepat laporan masyarakat. “Kami mengajak warga, terutama tukang parkir dan pedagang yang setiap hari beraktivitas di pasar, untuk tidak ragu menggunakan layanan ini. Jika melihat atau mengalami gangguan keamanan, segera hubungi 110,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran serta dalam menjaga keamanan lingkungan dan lebih proaktif dalam melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"