Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Murung Aipda Yusuf mediasi dan melakukan pengecekan Lokasi tanah yang disengketakan berada di daerah Sungai Lahung RT.01 Desa Muara Bumban, Kec. Murung Kab. Murung Raya, Selasa (6/8/2024) pukul 15.00 WIB.
Hadir dalam mediasi dan pengecekan lahan tersebut, Kades Muara Bumban Budi Wahyono, Sekdes Muara Bumban Syahjuni, Kasi Pemerintahan Efendi, Ketua BPD Desa Muara Bumban Alianurdin, Bapak Eka S. Mewakili / anak dari Basroni Candra ( Pihak yang berselisih ), Kaur Perencanaan Aspul Aini dan masyarakat yang bersengketa dengan lahan tersebut.
Dari pemohon yaitu bapak Basroni Candra , diwakili oleh Sdr. Eka, Romi dan Fitrianul menyampaikan bahwa tanah tersebut dibuka tahun 2004 untuk berladang, dan dibuka lagi tahun 2003 s/d 2004 tanah tersebut kosong kepemilikannya, sehingga menurut yang bersangkutan mereka yang membuka pertama.
Dari pihak bapak Aswadi menyampaikan Bahwa tanah tersebut dibuka tahun 1996 untuk berladang dengan persambitan Lumran Barti, Umi dan batas Sungai Lahung.
Dari hasil uraian masing masing pihak, kemudian disepakati untuk melihat obyek tanah yang di sengketa kesungai Lahung dan sekitarnya berdasarkan sket kasar yang dibuat untuk menuju ke Lokasi TKP tanah yang disengketakan.
“Setelah dibuatkan berita acara dan dilaksanakan pengecekan di lapangan, selanjutnya masing masing pihak membuat sket tanahnya dengan ditanda tangani masing masing persambitan dan terakhir dikumpul dengan sekdes, guna meneruskan ke kantor Dinas Perkimtan Kab. Mura untuk mediasi selanjutnya,” jelas Aipda Yusuf.
Masing masing saksi bersedia bertanda tangan diatas materai guna menguatkan pengakuan saksi saksi persambitannya di berita acara saksi persambitan.
Selama Kegiatan berjalan dengan aman tertib dan lancar dalam pantau Bhabinkamtibmas. (hms)