Polsek Selat – Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 skj 10.30 WIB bertempat Rt. 1 Desa Sei Lunuk Kec. Bataguh Kab. Kapuas.
– BRIPKA ERWIN SUMARDIYONO
Berikan pelayanan kepada masyarakat dan sosialisasi memberikan imbauan tentang Larangan menangkap ikan dengan menggunakan dan atau dengan cara yg merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya (penyetruman) serta menangkap ikan dgn menggunakan bahan kimia, bahan biologis dan atau bahan peledak.
– Memasang spanduk imbauan larangan tersebut agar masyarakat bisa memahami dan mengerti dgn adanya kegiatan sosialisasi tersebut sehingga tidak melakukan kegiatan mnangkap ikan dgn cara disetrum maupun dgn cara menggunakan bahan kimia.