Polsek Selat – Pada hari Selasa Tanggal 6 Agustus 2024 pukul 08.00 wib bertempat di halaman kantor Bupati jln. Tambun Bungai Kec. Selat Kab. Kapuas telah dilaksanakan Apel Gabungan Gelar Pasukan dan Peralatan dalam rangka kesiapsiagaan penanggulangan Kebakaran dan lahan Kab. Kapuas Tahun 2024.
amanat Pj. Bupati Kapuas
– Berdasarkan Hasil Kajian dan penilaian dari badan nasional penanggulangan bencana (bnpb), kabupaten kapuas saat ini merupakan salah satu kabupaten / kota yang berhasil keluar dari tingkat risiko bencana yang tinggi menjadi risiko yang sedang.
– Pemerintah daerah melalui badan penanggulangan bencana dan instansi / lembaga terkait lainnya.
– Kita patut bersyukur namun demikian kita harus tetap waspada karena bencana bisa terjadi kapan saja, jika kita lengah maka risiko akan meningkat.
– Pemerintah kabupaten kapuas melalui badan penanggulangan bencana daerah terus melakukan upaya-upaya dalam rangka pencegahan dan mitigasi bencana untuk meminimalisir risiko jika terjadi bencana di kabupaten kapuas yang dituangkan dalam program / kegiatan yang ada, diantaranya melakukan kajian-kajian, penyusunan peta rawan bencana serta rencana penanggulangannya, dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal bencana, disamping kegiatan sosialisasi, pemasangan spanduk himbauan, patroli, pembentukan pos komando siaga darurat ditingkat kabupaten serta pos lapangan yang berkedudukan ditingkat kecamatan, yang rutin dilaksanakan setiap tahun dalam rangka pencegahan pengendalian kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kabupaten Kapuas.
– Sebagaimana kita ketahui kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah indonesia telah menjadi isu nasional bahkan internasional dimana indonesia tak jarang mendapat komplain dari negara-negara tetangga seperti singapura dan malaysia akibat kabut asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian serius dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah tidak terkecuali pemerintah kabupaten kapuas.
– Dalam rapat koordinasi nasional penanggulangan bencana yang diselenggarakan oleh badan nasional penanggulangan bencana bersama kepala daerah, jajaran TNI / Polri dan Seluruh BPBD, bapak presiden RI telah menyampaikan arahan langkah – langkah antisipasi penanganan bencana di daerah khususnya daerah-daerah yang memiliki risiko tinggi terhadap bencana termasuk bencana kebakaran hutan dan lahan dimana dalam salah satu arahan bapak presiden meminta kepada kepala daerah agar lebih memberikan perhatian khusus dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana karhutla di daerah baik kelembagaannya maupun anggarannya, termasuk mendukung pelaksanaan hut ri ke – 79 yang akan dilaksanakan di ikn dan pencanangan Kalteng bebas asap tahun 2024.
– Sebagai Mana Kita Ketahui Bersama Pada Saat Terjadinya Musim Kemarau Akan Selalu Dibarengi Dengan Munculnya Hot Spot Dan Kejadian Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Beberapa Wilayah Di Kabupaten Kapuas, Saat Ini Kabupaten Kapuas Sudah Menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan Selama 90 Hari Terhitung Mulai Tanggal 22 Juli Sampai Dengan 19 Oktober 2024 Melalui Keputusan Bupati Kapuas Nomor 512 / Bpbd Tahun 2024, Kemudian Diteruskan Dengan Pembentukan Pos Komando Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kabupaten Kapuas
– Dalam Pencegahan Dan Penanganan Kebakaran Hutan Dan Lahan Perlu Adanya Langkah-Langkah Kongkrit Dari Semua Stakeholder Yang Terlibat Baik Pemerintah, Tni/Polri, Swasta Dan Masyarakat Guna Mengantisipasi Terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Kabupaten Kapuas Dengan Melakukan Upaya Pencegahan Melalui Penyuluhan – Penyuluhan Dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Untuk Tidak Melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan, Dengan Mengerahkan Seluruh Kekuatan Yang Ada Di Tingkat Kecamatan, Desa Dan Kelurahan Termasuk Camat, Lurah, Kepala Desa, Kapolsek, Danramil, Babinsa, Babinkamtibnas, Perusahaan Besar Swasta, Perkebunan Dan Pertambangan, Tokoh Agama, Tokoh Adat Dan Tokoh Masyarakat Dengan Melakukan Patroli Secara Rutin Dan Terjadwal Ke Daerah-Daerah Yang Rawan Serta Perlu Adanya Reaksi Dan Penyampaian Informasi Yang Cepat Dalam Menanggapi Kebakaran Hutan Dan Lahan Sekecil Apapun Guna Mengantisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan Yang Lebih Besar.
– Dalam bentuk gerakan “kecamatan tangguh bencana (kencana)”, yang didesain untuk mengoptimalisasi peran pemerintah kecamatan dalam penanggulangan bencana diwilayahnya, sehingga dalam konteks ini menjadi kerangka bagi seluruh camat dalam beraktifitas membantu penanggulangan bencana ditingkat kecamatan. oleh karena itu pelaksanaan kegiatan apel hari ini sekaligus dilakukan acara pencanangan pelaksanaan kegiatan kecamatan tangguh bencana (kencana), untuk seluruh Kecamatan diwilayah Kabupaten Kapuas.
– Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) Adalah Kecamatan Yang Memiliki Kemampuan Untuk Melakukan Percepatan Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal (Spm) Sub Urusan Bencana Secara Terpadu Yang Dikoordinir Oleh Camat Dengan Melibatkan Semua Elemen Yang Terdapat Dalam Wilayah Kecamatan.