Example 728x250
Terkini

SatSamapta Polres Barito Timur Laksanakan Patroli di Pemukiman Warga Perumnas Rintis Permai I

33
×

SatSamapta Polres Barito Timur Laksanakan Patroli di Pemukiman Warga Perumnas Rintis Permai I

Sebarkan artikel ini

Sat Samapta Polres Barito Timur (Bartim) kembali melaksanakan patroli rutin dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Barito Timur. Petugas Sat Samapta melaksanakan patroli di lingkungan Pemukiman Warga Perumnas Rintis Permai I, yang terletak di Jl. Baruh Rintis, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Patroli ini bertujuan untuk memastikan keamanan lingkungan, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pada Sabtu (05/04/25) pukul 13.00 WIB.

Patroli yang dilakukan oleh empat personel Sat Samapta, antara lain BRIPKA Supadianto, BRIPDA Tulus Ma Gabe Panjaitan, BRIPDA Deky Nur Fikri, dan BRIPDA Akmal Zulfikri, berfokus pada pencegahan tindak kriminal dan menjaga situasi tetap aman di pemukiman warga. Mengingat banyaknya warga yang mudik, petugas memeriksa kondisi rumah-rumah kosong dan memastikan tidak ada gangguan keamanan yang dapat merugikan warga.

Selama patroli, petugas Sat Samapta juga melibatkan dialogis dengan warga sekitar, memberikan himbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka mengedukasi warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika ada kejadian mencurigakan ke Call Center Layanan Darurat Kepolisian di nomor 110 atau 0811524110. Selain itu, petugas juga mengimbau warga untuk menjaga kekompakan dan saling peduli terhadap keamanan lingkungan.

Melalui kegiatan patroli ini, Sat Samapta Polres Barito Timur berharap dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga, khususnya di kawasan Pemukiman Warga Perumnas Rintis Permai I. Patroli ini merupakan bagian dari upaya Polres Barito Timur dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, serta mendekatkan diri dengan masyarakat guna menciptakan hubungan yang lebih baik antara polisi dan warga(pm).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur