Example 728x250
Terkini

Rutin Beri Sosialisasi Pada Masyarakat Kapuas Timur, Antisipasi Adanya HPUS

44
×

Rutin Beri Sosialisasi Pada Masyarakat Kapuas Timur, Antisipasi Adanya HPUS

Sebarkan artikel ini

Gambar WhatsApp 2025 04 07 pukul 13.23.58 98395e68 Kapuas Timur-Imbauan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kedamaian dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan akurat. Imbauan anti HPUS Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas dengan warga Desa Anjir Serapat Baru Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (07/04/2025) pukul 09.30 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan saat ini hukuman yang diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) terbaru, yaitu UU 1/2024, mengatur tentang penyebaran hoax dan isu sara lebih berat. Kalau dulu yang membuat hoax saja yang ditangkap, sekarang, penyebar hoax pun ditangkap.
Ini kami lakukan untuk menjaga negeri Indonesia yang kita cintai. Kita lakukan sedini mungkin demi menjaga generasi penerus Indonesia agar tidak menjadi korban hoax, pertama, cek URL-nya, kedua, pastikan judul dan isinya berhubungan, kemudian ketiga, periksa waktu pemberitaan. Keempat, periksa foto dan video yang disematkan. Dan kelima, teliti sumber asli dan bandingkan dengan sumber lainnya.
Cara mengidentifikasi hoax itu, menurut Kapolsek Kapuas Timur mesti didukung juga oleh budaya literasi. “Warga harus banyak membaca dari berbagai sumber, membiasakan berpikir kritis dan menuliskannya dengan logis,” pungkasnya. (u33hnd)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"