Example 728x250
Terkini

ANGGOTA POLSEK KAPUAS MURUNG DALAM RANGKA SAMBANG TOKOH DAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

59
×

ANGGOTA POLSEK KAPUAS MURUNG DALAM RANGKA SAMBANG TOKOH DAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

Sebarkan artikel ini
758d5727 e507 4825 8c0b 7b5f91315e68

Menyampaikan hinbauan kamtibmas kepada masyarakat ,Tomas ,Toga dan Todat di Kec.Kapuas Murung dan Kec Dadahup Kab.Kapuas Prov. Kalteng agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar:

Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng ttg Sangsi dan Pidana buka lahan dgn cara membakar, sesuai dgn Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003.
Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.

Dengan adanya kehadiran Polisi guna mencegah kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas , agar tercipta situasi aman dan kondusif di wilkum Polsek Kapuas Murung.(ED)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"