Example 728x250
Aceh

Pemerintah Kabupaten Simeulue melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) Tahun 2024.

9
×

Pemerintah Kabupaten Simeulue melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) Tahun 2024.

Sebarkan artikel ini
AddText 08 06 07.57.02

SIMEULUE : Penandatanganan oleh Penjabat Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi, SE., M.M., dengan Panwaslih Kabupaten Simeulue, selasa (6/8) di Pendopo Bupati Simeulue.

Penandatanganan NPHD ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pada kesempatan itu Pj. Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi, SE., M. M., dalam arahannya mengucapkan Terima dan apresiasi kepada SKPK terkait dan TAPK yang telah menyusun anggaran sehingga penandatanganan NPHD dapat dilaksanakan pada hari ini.

Pj. Bupati Reza Fahlevi berharap sesuai dengan telah dilakukan penandatanganan NPHD ini, diharapkan Panwaslih dapat bekerja gas poll kendati kita harus menunggu beberapa waktu kedepan sampai dengan selesainya segala bentuk administrasi. Namun demikian patokan sudah kita ketahui tentang besaran anggaran yang di kucurkan, ujarnya.

Mengakhiri arahannya Pj. Bupati berharap agar rangkaian pemilu fi Kabupaten Simeulue dapat berjalan lancar, aman dan damai tanpa ada hal yang tidak kita inginkan, pungkasnya.

Hadir langsung pada penandatanganan NPHD tersebut Ketua Panwaslih Simeulue Ahmad Ritaudin SH., Kepala Kesbangpol Sabun Nasir, S. Ag., M. Si., Kabag Adpemb Mukhri Mayadi, SE., Kabag Tapem Oktov Razoki Marinir, S. STP., M. Si., Kabag Protokol Romaidon Darma, SE., M. Si., Ak. Ca., Kabid Poldagri Ali Saadan, S. Hi., serta jajaran Panwaslih Kabupaten Simeulue.(W001.01.002).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.