Example 728x250
Aceh

PJ. BUPATI TUNJUK PELAKSANA TUGAS PEJABAT TINGGI PRATAMA DI LINGKUP PEMKAB SIMEULUE.

7
×

PJ. BUPATI TUNJUK PELAKSANA TUGAS PEJABAT TINGGI PRATAMA DI LINGKUP PEMKAB SIMEULUE.

Sebarkan artikel ini
AddText 08 06 08.06.38

SIMEULUE : Penjabat Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi, S.E., M.M., didampingi Asisten Administrasi Umum Syafrinudin, S.H., M.H., Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik T. Riduan, S.P., Inspektur Kabupaten Simeulue Drs. Alwi, Kepala Dinas PUPR Zulfata, S.P.,M.P tunjuk Plt. Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Pada kesempatan itu Pj. Bupati Simeulue Reza Fahlevi, S.E., M.M., menunjuk langsung Dodi Juliardi Bas, S.STP., M.M di samping tugas pokok sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Novikar Setiadi, S.STP., M.Si., di samping tigas pokoknya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja / Wilayatul Hisbah.

Dalam arahannya Pj. Bupati Simeulue mengatakan demi melancarkan roda organisasi pemerintahan, atas nama pemerintah daerah telah menetapkan saudara Dodi Juliardi Bas, S.STP.,M.M., sebagai Pelaksana tugas Sekretaris Daerah di samping tugas pokok sebagai Kepala BPKD, ujar Pj. Bupati Reza Fahlevi.

Selain itu Pj. Bupati Simeulue menambahkan pada kesempatan ini juga menunjuk saudara Novikar Setiadi, S.STP., M. Si., selaku Plt. Kepala Bappeda di samping tugas pokok sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja / Wilayatul Hisbah Kabupaten Simeulue.

Di akhir arahannya Pj. Bupati berharap dengan penetapan dua orang Plt Pejabat tinggi Pratama di lingkup pemerintah kabupaten Simeulue tidak ada lagi kekosongan, sehingga dapat membantu percepatan roda organisasi pemerintahan di Kabupaten Simeulue.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Prokopim Romaidin Darma, S.E., M.Si., Ak.CA., Kabag Tapem Oktof Razoki Marinir, S.STP., M.Si., Kabag Umum Setdakab, Zaitun, S.E., Sekretaris BKPSDM Ludiharto, S.E. dan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Syahriman, S.Sos.(W001.01.002).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.