Example 728x250
Kalteng

Tingkatkan Kompetensi, SPN Polda Kalteng Kembali Gelar Pelatihan Kewilayahan Bagi 175 Personel

67
×

Tingkatkan Kompetensi, SPN Polda Kalteng Kembali Gelar Pelatihan Kewilayahan Bagi 175 Personel

Sebarkan artikel ini

Bukit Rawi – Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar Pelatihan Kewilayahan Gelombang ke-III tahun 2025, bagi personel Polda dan jajarannya.

Pelatihan ini, dibuka oleh Kepala SPN Polda Kalteng Kombes Pol Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K. melalui Kepala Bagian Pengajaran dan Latihan (Kabagjarlat) AKBP Kajli Muzifar, S.H. bertempat di Aula Diviacita SPN Polda setempat, Senin (7/4/2025) pagi.

Kegiatan pembukaan pelatihan ini dihadiri oleh para pejabat utama SPN, personel SPN dan diikuti sebanyak 175 peserta dari satuan kerja dan kewilayahan jajaran Polda Kalteng.

Dalam amanatnya Kabagjarlat menyampaikan, pelatihan ini berguna untuk menambah ilmu pengetahuan personel Polri.

“Jangan sia-siakan pelatihan di SPN ini dan galilah ilmu sebanyak-sebanyaknya dari tenaga pendidik. Karena ini akan sangat berguna dalam membantu rekan-rekan pada saat berdinas nantinya,” ujar Kajli.

Kajli menambahkan, untuk pelatihan kali ini akan dilaksanakan selama enam hari kedepan. Mulai tanggal 8 hingga 14 April.

“Sedangkan untuk materi pelatihan terdiri dari tujuh jenis pelatihan yaitu, Pelatihan Bintara Polri dalam melakukan pemecahan masalah atau Problem Solving, Bintara Patroli Sabhara, Bintara dan Tamtama Penggalangan Intelmob, Bintara atau Gol II PNS Pembawa Acara (MC), Bintara Navigasi, Bintara atau Gol II PNS Polri Administrasi Diklat Polri dan Bintara atau Gol II PNS Polri operator Sistem Aplikasi Teuangan Tingkat Instansi (Sakti),” tutupnya. (OneLND/adji/sam)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur