Example 728x250
Sumut

Rapat Lintas Sektoral Atas Perlindungan Perempuan dan Anak, Ini Pesan Bupati Pakpak Bharat

35
×

Rapat Lintas Sektoral Atas Perlindungan Perempuan dan Anak, Ini Pesan Bupati Pakpak Bharat

Sebarkan artikel ini

Pakpak Bharat-AnalisNews.co.id- Bupati PakpakBharat, Franc Bernhard Tumanggor melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pakpak Bharat, Robincem Habeahan, SIP, MM mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten PAkpak Bharat berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan bagi korban kekerasan Kepada perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.

Hal ini disampaikan oleh Robincem Habeahan dalam Rapat Lintas Sektoral Atas Perlindungan Perempuan dan Anak di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pakpak Bharat pada (17/03/2025).

“Ini tertuang dalam Peraturan Daerah Pakpak Bharat nomor 02 tahun 2017 tentang perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pakpak Bharat. Negara harus hadir, kita harus melindungi masyarakat, kita harus melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, mental, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan sebagainya, kita harus hadir dan menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat”, tegas Robincen Habeahan menyampaikan pesan Bupati.

Lebih lanjut Robincen Habeahan mengatakan, agar masyarakat turut memberikan perlindungan bagi anak dan perempuan, terutama bagi korban kekerasan. Apabila mengetahui, mendengar bahkan melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, jangan enggan untuk melaporkan Ke UPTD PPA.

Kepala Dinas Sosioal Pakpak Bharat, Supardi Padang, SP, MM turut menghadiri rapat ini, bersama Banit PPA Satreserse Pakpak Bharat, perwakilan Kodim 0206/Dairi, beberapa Kepala Desa dan Camat, serta beberapa pemangku kepentingan lainnya.(SMS/IP).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur