Example 728x250
Banten

‎Kunjungi Korban Kebakaran, Camat Sukaresmi Sampaikan Pesan Bupati

78
×

‎Kunjungi Korban Kebakaran, Camat Sukaresmi Sampaikan Pesan Bupati

Sebarkan artikel ini


‎Pandeglang – aalnlisnews.co.id Hari pertama masuk kerja, paska liburan hari raya idul fitri 1 syawal 1446 H/2025 M, Camat Sukaresmi didampingi relawan Kampung Siaga Bencana (KSB) Kecamatan Sukaresmi dan Kepala Desa Pasirkadu meninjau lokasi dan korban kebakaran di Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten

‎Kebakaran Rumah warga Kp Karyanyata/Cimadur Desa Pasirkadu terjadi pada hari Senin malam tepatnya jam 00:00, Selasa, 08/04/2025

‎Adapun rumah yang terbakar milik seorang lansia bernama Mu’ah yang berdomisili di Kp Cimadur Desa Pasirkadu, dugaan terjadinya kebakaran tersebut akibat percikan api dari obat nyamuk bakar yang dilakukan pemilik rumah

‎Menurut warga sekitar, kondisi Korban selain sudah lansia, korban pun hidup sendiri tanpa sanak saudara juga mengalami kepikunan

‎Sementara itu, Camat Sukaresmi, Tatang Fauzi, SE, MM bersama Kepala Desa Pasirkadu dan Relawan Kampung Siaga Bencana (KSB) Kecamatan Sukaresmi meninjau langsung ke lokasi kebakaran dan melihat kondisi korban

‎”Semalam kita dapat kabar dari anggota relawan KSB, bahwa telah terjadi kebakaran di Desa Pasirkadu, dan komunikasi dengan kepala desa pasirkadu benar adanya, makanya kita selesai kegiatan halal bi halal langsung meninjau lokasi sekaligus menyampaikan pesan dari Bupati Pandeglang, Ibu Hj Rd Dewi Setiani” ucap Bajeg (sapaan akrab) pada media

‎Selain itu, Bajeg juga menyampaikan turut prihatin dari Bupati Pandeglang kepada korban (Mu’ah.red) dan memberikan sembako serta akan berusaha melakukan perbaikan rumah yang telah terbakar

‎Untuk diketahui, korban kebakaran selain mendapatkan bantuan berupa sembako dan perhatian dari Bupati Pandeglang yang disampaikan melalui Camat Sukaresmi, bahwa rumah korban pun akan segera diperbaiki sehingga dapat diisi kembali oleh korban

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur