JAKARTA, ANALISNEWS.CO.ID – Sidang perkara pidana nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dengan terdakwa Jevon Varian Gideon memunculkan dugaan kuat adanya intervensi dalam putusan pengadilan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan, S.H., membacakan vonis dua tahun penjara terhadap Jevon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (08/04/25)
Putusan tersebut menuai kecaman dari .pihak kuasa hukum terdakwa. Deika Aldira, S.H., menyatakan bahwa majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Hati nurani hakim sudah mati. Semua fakta persidangan, bukti-bukti, dan keterangan saksi yang menunjukkan Jevon tidak bersalah, sama sekali tidak menjadi pertimbangan,” ujar Deika.
Senada dengan itu, ayah terdakwa, Husin Gideon, mengaku sejak awal telah mencurigai adanya “desain” terhadap putusan yang akan dijatuhkan.
“Sejak awal, hakim Iwan Irawan yang dikenal sebagai Hakim Janggo sudah dipilih untuk mengeksekusi Jevon. Ini sudah dirancang bersama Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut 2,5 tahun, hakim memutus 2 tahun. Sangat janggal,” Ucap Husin kepada awak media.
Husin juga menyatakan niatnya untuk melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran etik dan hukum.
“Saya akan laporkan Iwan Irawan, Erma Octora, dan Panitera Albert atas dugaan menerima suap serta menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Seandainya tembok bisa bicara, pasti mereka akan bersaksi bahwa hakim, panitera, dan JPU menerima suap,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun pihak Kejaksaan terkait tudingan tersebut. ( Sutarno )