Example 728x250
Terkini

Patroli Satlantas Polres Bartim Laksanakan Pengaturan Rawan Siang untuk Cegah Laka Lantas

50
×

Patroli Satlantas Polres Bartim Laksanakan Pengaturan Rawan Siang untuk Cegah Laka Lantas

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang – Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satlantas Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan patroli dan pengaturan di titik rawan kecelakaan lalu lintas. Minggu, 9/4/2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Cipta Kondisi Harmoni, Kamtibmas, dan Pembangunan (Harkamtibmas) guna mencegah gangguan keamanan serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Barito Timur.

Patroli difokuskan pada sejumlah lokasi yang dinilai rawan, seperti titik rawan kecelakaan, area yang berpotensi menjadi sasaran tindak kriminalitas jalanan (street crime), serta kawasan pemukiman masyarakat di Kota Tamiang Layang dan Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.

Selama patroli, petugas Satlantas melakukan pengaturan lalu lintas guna memastikan arus kendaraan tetap tertib dan lancar. Selain itu, kehadiran anggota kepolisian di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah aksi kejahatan di jalanan.

Kasat Lantas Polres Bartim, AKP Perdana Mahardhika, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami terus berupaya melakukan patroli dan pengaturan di titik rawan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan gangguan Kamtibmas lainnya,” ujarnya.

Kegiatan patroli berjalan dengan aman dan kondusif. Polres Barito Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur