Example 728x250
Terkini

Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curanmor, Bawa Kabur Motor Terparkir Di Depan Rumah

77
×

Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curanmor, Bawa Kabur Motor Terparkir Di Depan Rumah

Sebarkan artikel ini

Setelah sembilan bulan menjadi buronan, pelarian A alias Ateng (31) akhirnya terhenti. Tim Resmob Polres Kapuas berhasil meringkus pria asal Kalimantan Selatan  tersebut pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 17.20 Wita di Desa Sei Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Penangkapan ini merupakan titik akhir dari pelarian Ateng sejak terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Minggu 7 Juli 2024 sekitar pukul 18.02 WIB. Aksi kriminal itu berlangsung di depan Rumah Makan Bu Dalino, Jalan Pemuda Km 2,5, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan, “kronologis kejadian saat pelapor mengakatan anak pelapor ingin pergi mengganti oli sepeda motor karena oli motor tersebut sudah lama belum diganti, namun pada saat berada di halaman depan rumah, anak pelapor tidak menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario berwama Hitam yang diparkirkan didepan rumahnya Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp23 juta,” Ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, “Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Bersama pelaku, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan STNK-nya,” ujar AKP Rizki dalam keterangannya, Kamis, (10/4/2025) pagi.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa Ateng bukanlah wajah baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2016 dan pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara atas kasus pencurian laptop pada 2018.

Kini, Ateng harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Or)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur