Setelah sembilan bulan menjadi buronan, pelarian A alias Ateng (31) akhirnya terhenti. Tim Resmob Polres Kapuas berhasil meringkus pria asal Kalimantan Selatan tersebut pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 17.20 Wita di Desa Sei Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Penangkapan ini merupakan titik akhir dari pelarian Ateng sejak terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Minggu 7 Juli 2024 sekitar pukul 18.02 WIB. Aksi kriminal itu berlangsung di depan Rumah Makan Bu Dalino, Jalan Pemuda Km 2,5, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan, “kronologis kejadian saat pelapor mengakatan anak pelapor ingin pergi mengganti oli sepeda motor karena oli motor tersebut sudah lama belum diganti, namun pada saat berada di halaman depan rumah, anak pelapor tidak menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario berwama Hitam yang diparkirkan didepan rumahnya Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp23 juta,” Ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, “Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Bersama pelaku, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan STNK-nya,” ujar AKP Rizki dalam keterangannya, Kamis, (10/4/2025) pagi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa Ateng bukanlah wajah baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2016 dan pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara atas kasus pencurian laptop pada 2018.
Kini, Ateng harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Or)