Example 728x250
Terkini

DONOR DARAH HINGGA 129 KALI, PERWIRA LANAL PALEMBANG TERIMA PIAGAM TANDA KEHORMATAN SATYALENCANA KEBAKTIAN SOSIAL

75
×

DONOR DARAH HINGGA 129 KALI, PERWIRA LANAL PALEMBANG TERIMA PIAGAM TANDA KEHORMATAN SATYALENCANA KEBAKTIAN SOSIAL

Sebarkan artikel ini

Analisnews.co.id
Jakarta,
TNI AL – Dispenlantamal3. PgS. Dansatma Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang, Letda Mar Ahmad Zaidan, S.H. terima piagam tanda kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Kamis (10/04/2025).

Penghargaan Satyalancana Kebaktian Sosial adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada seseorang yang telah berjasa besar dalam bidang perikemanusiaan dan bidang kesejahteraan sosial.

Dalam hal ini, Letda Zaidan dihargai atas dedikasinya untuk selalu mendonorkan darahnya hingga lebih dari 100 kali tepatnya 129 kali donor darah.

Letda Zaidan mengaku telah melakukan donor selama 34 tahun tepatnya sejak tahun 1991 saat mendaftar menjadi anggota TNI AL.

“Saat itu tahun 1991, saat saya mendaftar menjadi anggota TNI, saya mempunyai niat didalam hati jika saya diloloskan, kedepannya akan selalu mendonorkan darah saya,” Ujarnya.

Prestasi ini menjadikannya salah satu pendonor paling aktif di wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antara institusi militer dan lembaga kemanusiaan dalam menghadapi tantangan kesehatan masyarakat.

(Dispen Lantamal III Jakarta)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur