JAYAPURA, Analisnews.co.id – Pemerintah Provinsi Papua secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini adalah bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Pengelolaan pemerintahan harus senantiasa dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ramses, Rabu, (9/4/2025)
Ia juga menekankan pentingnya pelaporan pertanggungjawaban keuangan secara teratur dan profesional sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berharap dokumen LKPD ini dapat diperiksa secara objektif oleh BPK serta mendapatkan opini terbaik untuk mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan di Papua,” tambahnya dengan penuh harapan.
Lebih lanjut, Ramses Limbong mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara BPK, Inspektorat Daerah, dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Papua.
Menurutnya, koordinasi yang berkelanjutan adalah kunci untuk memastikan seluruh laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun substansial.
“Kolaborasi yang erat ini akan menjadi langkah penting menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih profesional, kredibel, dan berdaya guna,” pungkas Ramses. (Cal)