Example 728x250
PapuaBerita

Pemerintah Provinsi Papua Serahkan LKPD 2024, Ramses Limbong Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas

88
×

Pemerintah Provinsi Papua Serahkan LKPD 2024, Ramses Limbong Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini
Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua.

JAYAPURA, Analisnews.co.id – Pemerintah Provinsi Papua secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini adalah bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Pengelolaan pemerintahan harus senantiasa dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ramses, Rabu, (9/4/2025)

Ia juga menekankan pentingnya pelaporan pertanggungjawaban keuangan secara teratur dan profesional sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami berharap dokumen LKPD ini dapat diperiksa secara objektif oleh BPK serta mendapatkan opini terbaik untuk mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan di Papua,” tambahnya dengan penuh harapan.

Lebih lanjut, Ramses Limbong mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara BPK, Inspektorat Daerah, dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Papua.

Menurutnya, koordinasi yang berkelanjutan adalah kunci untuk memastikan seluruh laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun substansial.

“Kolaborasi yang erat ini akan menjadi langkah penting menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih profesional, kredibel, dan berdaya guna,” pungkas Ramses. (Cal)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur