Example 728x250
Nasional

12 Personel Bakamla RI Naik Pangkat dan Golongan

86
×

12 Personel Bakamla RI Naik Pangkat dan Golongan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Bakamla RI menggelar Upacara Kenaikan Pangkat dan Golongan personelnya sebagai bentuk pengukuhan atas prestasi dan dedikasi mereka. Upacara kenaikan pangkat yang dipimpin oleh Sestama Bakamla RI, Laksda TNI Dr. Samuel H. Kowaas, M.Sc., CSBA., yang berlangsung di Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

 

Kenaikan Pangkat dan Golongan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bakamla RI Nomor 79 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa sebanyak 12 personel berhak atas kenaikan pangkat. Dalam upacara tersebut, Kepala Bagian Pendayagunaan dan Penatausahaan BMN Kolonel Bakamla Ariana Listyawati, S.Pd, M.I.P., Penata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd., dan Penata Perencanaan Program Kapten Bakamla Cecilia Dyah Afsari, S.Tr.A.P., menjadi perwakilan yang menerima penghargaan secara simbolis.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat tinggi, termasuk para Deputi, pejabat eselon I dan II, serta seluruh personel Bakamla RI. Dalam sambutannya, Sestama Bakamla RI menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukan hanya sebuah bentuk simbol status, namun lebih dari itu, merupakan motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme serta kualitas kinerja dalam melayani masyarakat.

 

“Ini merupakan buah dari komitmen dan profesionalisme kalian. Semoga kenaikan ini menjadi penyemangat untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Bakamla RI,” ujar Sestama. Ia juga mengingatkan bahwa dengan pangkat baru, tanggung jawab pun turut bertambah.

 

Mengakhiri sambutannya, Sestama Bakamla RI menyampaikan doa agar seluruh personel diberikan kekuatan, kesehatan, dan petunjuk dalam menjalankan tugas demi bangsa dan negara. Ucapan selamat disampaikan kepada seluruh personel yang naik pangkat, disertai harapan agar mereka terus berkontribusi lebih besar di masa mendatang. (Humas Bakamla RI)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur