Example 728x250
PapuaBeritaTerkini

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Papua

70
×

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Papua

Sebarkan artikel ini
Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra menyerahan LKPD 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua, Kamis (10/04/2025)
Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra menyerahan LKPD 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua, Kamis (10/04/2025)

BIAK, Analisnews.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua, Kamis (10/04/2025), di Jayapura.

Penyerahan LKPD ini dilakukan langsung oleh Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra, didampingi oleh Ketua DPRK Biak Daniel Rumanasen, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Zacharias L. Mailoa, Kepala Inspektorat Ferdinan Abidondifu, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi.

Dalam sambutannya, Bupati Markus O. Mansnembra menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan bentuk tanggung jawab atas kinerja pemerintahan, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Laporan keuangan ini kami susun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), disajikan secara lengkap dan terperinci tanpa adanya pembatasan ruang lingkup,” ujar Markus Mansnembra.

Bupati juga memberikan arahan kepada Inspektorat dan BPKAD Biak Numfor untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Papua.

Ia menambahkan, “Jika ada hal-hal penting terkait pemeriksaan yang perlu disampaikan kepada kami, saya mendorong tim untuk membangun komunikasi yang baik sehingga semua laporan dapat diproses dengan rinci dan detail.”

Di sisi lain, Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan kepada BPK meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, hingga laporan kinerja pemerintah daerah.

“Seluruh laporan keuangan ini telah disusun berdasarkan kondisi riil laporan keuangan daerah untuk periode tahun 2024,” jelas Gunadi.

Dengan penyerahan LKPD ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor optimis akan memperoleh opini terbaik dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. (Cal)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur