Example 728x250
Terkini

Dibuka Destinasi Baru Curug Bugbrug Hasil Kerja Perhutani Bandung Utara

77
×

Dibuka Destinasi Baru Curug Bugbrug Hasil Kerja Perhutani Bandung Utara

Sebarkan artikel ini

Analisnews.co.id
Bandung Utara – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara melakukan uji coba wisata rintisan bernama Curug Bugbrug, yang terletak di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cisarua, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lembang, yang masuk dalam wilayah administratif Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Wisata ini resmi dibuka pada awal bulan April, bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dalam keterangan yang diterima pada, Jum’at (11/4/2025)
Administratur KPH Bandung Utara, Dedy S.J. Mulyanto, menyampaikan bahwa Curug Bugbrug merupakan destinasi baru hasil kerja sama antara Perhutani KPH Bandung Utara dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Cihanjuang Rahayu. Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antara Perhutani dan masyarakat sekitar hutan untuk menggali potensi sumber pendapatan bagi perusahaan. “Suguhan keindahan curug ini diharapkan menjadi daya tarik bagi pengunjung untuk datang dan berfoto selfie,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LMDH Cihanjuang Rahayu, Asep, juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Perum Perhutani KPH Bandung Utara. “Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada LMDH untuk mengelola Curug Bugbrug ini. Semoga dengan pengelolaan yang baik, destinasi ini dapat menambah sumber pendapatan bagi lembaga kami dan juga bagi Perum Perhutani. Kami berharap dapat mengelola potensi ini dengan baik dan memberikan hasil yang lebih besar,” pungkas Asep. (*)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur