Polres Garut Bekuk Dua Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak, Ternyata Ayah dan Uwa Korban Sendiri

Dalam konferensi pers yang digelar di Graha Mumun Surachman Mapolres Garut, Jum’at (11/04/2025), Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin membeberkan kronologi penangkapan kedua pelaku yang menggemparkan publik. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kasi Humas IPDA Susilo Adhi serta Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto.
Menurut AKP Joko, kasus ini terungkap setelah seorang tetangga korban curiga melihat celana korban dipenuhi darah. Saat ditanya, korban—yang baru berusia 5 tahun—mengaku bahwa ada sesuatu yang masuk ke bagian tubuhnya. Tetangga pun segera membawa korban ke klinik untuk pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan oleh bidan menemukan adanya robekan pada alat kelamin korban. Saat dilakukan pendekatan khusus, korban mengakui bahwa yang melakukan tindakan tersebut adalah ayah kandungnya sendiri berinisial YM (25) serta kakak dari ayahnya (uwa) yang juga berinisial YM (31).
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi segera bertindak dan menangkap kedua pelaku. Saat ini keduanya telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,” ungkap AKP Joko.
Sementara itu, Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, menyampaikan rasa prihatin mendalam terhadap kejadian ini. Ia menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mendidik dan melindungi anak.
“Kasus ini menunjukkan betapa fatalnya dampak dari pola asuh yang salah. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual yang seringkali terjadi di lingkungan terdekat,” ujarnya.
Korban saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif, baik secara fisik maupun psikologis, untuk memulihkan traumanya. Polres Garut bersama pihak terkait memastikan pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan. (*)