Example 728x250
JabarTerkini

Satlantas Polres Garut Hadirkan 14 Titik SIM Keliling, Mudahkan Warga untuk Perpanjang SIM Tanpa Ke Kota

795
×

Satlantas Polres Garut Hadirkan 14 Titik SIM Keliling, Mudahkan Warga untuk Perpanjang SIM Tanpa Ke Kota

Sebarkan artikel ini
Garut, Analisnews.co.id – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Garut yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.

Sementara program ini akan berlangsung selama sepekan, mulai 7 hingga 13 April 2025, dengan menyasar 14 titik strategis di berbagai kecamatan.

Dua unit kendaraan—Mobil Elf dan Bus SIM Keliling—akan beroperasi secara bergantian di lokasi-lokasi yang telah dijadwalkan. Inisiatif ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik agar masyarakat, khususnya yang berdomisili jauh dari pusat kota, tetap mendapat akses yang mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

Mobil Elf (Unit 1):

Senin, 7 April: Yomart Pasar Banyuresmi

Selasa, 8 April: Alfamart Cilawu

Rabu, 9 April: Alfamidi Cibatu

Kamis, 10 April: Yomart Cikajang

Jumat, 11 April: Indomaret Maluku Semarang

Sabtu, 12 April: Indomaret Cibeureum Bayongbong

Minggu, 13 April: Iqro Leles

Mobil Bus (Unit 2):

Senin, 7 April: Alun-alun Malangbong

Selasa, 8 April: Alfamidi Limbangan

Rabu – Minggu, 9–13 April: Jadwal menyusul (menunggu pengumuman resmi dari Satlantas)

Syarat Perpanjangan SIM:

Membawa SIM A atau C yang masih berlaku

KTP asli dan fotokopi

Surat keterangan sehat dari dokter

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Satlantas menganjurkan warga datang lebih pagi agar terhindar dari antrean panjang.

Sedangkan untuk informasi lebih lanjut atau pembaruan jadwal, masyarakat dapat mengikuti media sosial resmi Satlantas Polres Garut atau bertanya langsung di titik layanan terdekat. (*)
PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur