Sukabumi, Analisnews.co.id _ Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., Dalam Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar Raperda Pajak Dan Retribusi. Jumat (11/4/2025)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir pula Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan. Seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda, baik secara lisan maupun tertulis.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas menjelaskan bahwa dirinya mewakili Bupati Sukabumi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar di Aula DPRD Kabupaten Sukabumi.
” Saya selaku wakil bupati sukabumi hadir mewakili Bupati Sukabumi dalam rangka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ” Jelasnya

Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
” Hal ini berkaitan sebagai respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ” Pungkasnya

Penyampaian pandangan umum dimulai oleh Fraksi Partai Golkar, disusul secara berurutan oleh Fraksi Partai Gerindra, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat, serta PPP. Masing-masing fraksi memberikan masukan, tanggapan, serta catatan strategis terhadap substansi perubahan Perda, khususnya yang menyangkut optimalisasi penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi.
” Masing-masing fraksi memberikan masukan, tanggapan, serta catatan strategis terhadap substansi perubahan Perda, khususnya yang menyangkut optimalisasi penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi ” Ungkapnya
Selanjutnya, seluruh pandangan umum fraksi akan dijawab secara resmi oleh Bupati Sukabumi pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya.