Example 728x250
Nasional

TNI Bersama Bulog Pastikan Harga Gabah di Alas Tetap Rp 6.500/Kg

97
×

TNI Bersama Bulog Pastikan Harga Gabah di Alas Tetap Rp 6.500/Kg

Sebarkan artikel ini

NTB, Sumbawa – Danramil 04/Alas, Kapten Inf. Triono Budi Waskito, bersama perwakilan dari Perum Bulog dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Kecamatan Alas, mengambil langkah proaktif dengan melakukan kunjungan langsung ke pimpinan Catur Tunggal, salah satu pengusaha penggilingan dan distributor gabah terkemuka di wilayah Kecamatan Alas, pada Jumat (11/4/2025).

 

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menjalin koordinasi dan menyampaikan pentingnya menjaga stabilitas harga gabah petani pada kisaran Rp 6.500 per kilogram, sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Perum Bulog.

 

Dalam kesempatan itu, Kapten Triono menegaskan bahwa TNI, khususnya jajaran Kodim 1607/Sumbawa melalui Koramil 04/Alas, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah demi menjaga keseimbangan harga gabah di tingkat petani. Upaya ini juga merupakan bentuk kepedulian agar para petani tidak dirugikan oleh fluktuasi atau permainan harga yang merugikan.

 

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha penggilingan maupun pembeli gabah untuk mematuhi harga yang telah ditentukan pemerintah. Harga Rp 6.500/kg merupakan bentuk perlindungan terhadap petani, agar mereka memperoleh keuntungan yang layak dari hasil panen mereka,” ujar Kapten Triono.

 

Pihak Catur Tunggal menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan komitmen mereka untuk terus mendukung kebijakan pemerintah, termasuk menjaga stabilitas harga sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Langkah ini menjadi bagian dari sinergi antara TNI, instansi terkait, dan pelaku usaha lokal dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pertanian.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur