Example 728x250
HukumJakartaTerkini

Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm: Membangun Keharmonisan Keluarga Melalui Restorative Justice

37
×

Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm: Membangun Keharmonisan Keluarga Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
IMG 20240807 WA0001 2

Analisnews.co.id, JAKARTA – Perceraian di Jakarta kini menjadi isu yang semakin sering muncul di permukaan, dengan perselingkuhan sebagai salah satu penyebab utama. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah gugatan perceraian yang diajukan Ibu Sughesti, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, terhadap suaminya, Bambang. Merasa teraniaya dan mencari keadilan, Ibu Sughesti mengadu ke Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm, yang dipimpin oleh Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH., MH.

Selama persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Ibu Sughesti didampingi oleh kuasa hukumnya, Desti Erlianti Pratiwi, S.Ne, SH, yang akrab disapa Alind. Alind, yang dikenal sebagai pengacara muda dengan reputasi membela hak para pencari keadilan, dengan tegas membantah semua dalil dari pihak pemohon. Ia menunjukkan bahwa dalil-dalil tersebut bersifat manipulatif, tidak jelas, dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Selain itu, Alind juga menyoroti kesalahan administratif dari pihak pemohon yang mengajukan gugatan di lokasi pengadilan yang salah.

Namun, terlepas dari berbagai konflik yang muncul selama proses hukum, pendekatan restorative justice yang diterapkan oleh Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm berhasil menciptakan jalan damai. Suami Ibu Sughesti mengajukan permohonan perdamaian yang kemudian diterima dengan besar hati oleh Ibu Sughesti. Dia pun menarik gugatan rekonvensinya, menunjukkan adanya ruang untuk rekonsiliasi dan perdamaian.

IMG 20240807 WA0000

“Harapan kami adalah agar Ibu Sughesti dan suaminya dapat menyelesaikan permasalahan mereka dengan musyawarah dan mufakat di masa depan. Kami berharap suami Ibu Sughesti tidak mengulangi kesalahan yang sama yang dapat merugikan keluarganya,” ujar Alind, yang berasal dari Bengkulu.

Pendekatan ini bukan hanya menyelesaikan kasus perceraian secara hukum, tetapi juga membangun kembali keharmonisan dalam keluarga. Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm menunjukkan bahwa restorative justice dapat menjadi jalan keluar yang adil dan manusiawi bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik keluarga. Pendekatan ini memberikan harapan baru bagi banyak pasangan yang mengalami permasalahan serupa di Jakarta.

Reporter: Shanty Rd

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.