Example 728x250
Babel

Kapolres Bangka Barat Pastikan Pelaku Pengancaman dengan Sajam Telah Diamankan

77
×

Kapolres Bangka Barat Pastikan Pelaku Pengancaman dengan Sajam Telah Diamankan

Sebarkan artikel ini

Polsek Mentok di bawah jajaran Polres Bangka Barat bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial FW (29), yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap rekannya sendiri, Endang (28). Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis dini hari (10/04) di sebuah bengkel yang terletak di Jalan Golf, Kelurahan Sungai Baru.

Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial, S.H., M.H. dalam keterangannya yang disampaikan seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan pisau.

“Iya benar, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Untuk motifnya sendiri adalah ketersinggungan FW terhadap Endang,” ujar Iptu Rusdi.

Diketahui, aksi pengancaman tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban, yang merupakan teman dekat. FW mendatangi korban saat sedang tidur dan mengacungkan dua senjata tajam sambil melontarkan ancaman. Bahkan, pelaku sempat mengayunkan parang ke arah korban namun berhasil ditepis.

Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, subsider Pasal 335 dan Pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kapolsek Mentok, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata tajam dan mengancam keselamatan orang lain,” ujarnya.analisnews.co.id

 

Penulis:Tim red

Editor:M.Jhon kanedy

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur