Example 728x250
Nasional

Panglima TNI dan Kasad Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI Angkatan Udara

86
×

Panglima TNI dan Kasad Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI Angkatan Udara

Sebarkan artikel ini

Jatim – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menerima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I dari TNI Angkatan Udara. Penyematan dilakukan oleh Kepala Staf  TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, bertempat di Shelter Skadron Udara 14, Lanud Iswahjudi, Magetan, Jawa Timur, Jumat (11/4/2025).

 

Penganugerahan Wing Kehormatan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Kep/303/IX/2024 tentang Pemberian Hak untuk Menerima dan Memakai Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI Angkatan Udara, yang ditandatangani oleh Kasau.

 

Sebelum penyematan Wing Kehormatan, Panglima TNI, Kasad, dan Kasau melaksanakan joy flight menggunakan pesawat tempur F-16 dan T-50i Golden Eagle di atas wilayah udara Lanud Iswahjudi. Joy flight yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit ini menjadi simbol nyata sinergi dan interoperabilitas antara kekuatan udara dan darat dalam pelaksanaan latihan serta operasi gabungan TNI.

 

Penganugerahan Wing Kehormatan Penerbang ini bukan sekadar simbolis, tetapi merupakan bentuk penghormatan atas dukungan kuat dan peran strategis para pimpinan TNI dalam membangun kekuatan pertahanan udara nasional yang terintegrasi. Momen ini sekaligus memperkuat nilai-nilai yang terkandung dalam visi TNI prima (profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif) serta TNI AU ampuh (adaptif, modern, profesional, unggul, dan humanis), sebagai landasan dalam mempererat kolaborasi dan kerja sama lintas matra di lingkungan TNI.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur