Example 728x250
Aceh

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat Gencar Edukasi Retribusi Sampah: Dukung Kebersihan Lingkungan dan Genjot PAD.

158
×

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat Gencar Edukasi Retribusi Sampah: Dukung Kebersihan Lingkungan dan Genjot PAD.

Sebarkan artikel ini
AddText 04 11 08.47.34 scaled

ACEH BARAT : Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat, dipimpin oleh Kepala DLHK, bersama Kabid Kebersihan dan Konservasi Lingkungan (KKL)serta didampingi oleh Pengawasan & Publikasi Nasional Analisnews, terus melakukan langkah proaktif dalam edukasi dan sosialisasi terkait retribusi sampah kepada pelanggan baru.

Setelah sebelumnya mengunjungi Mess Perusahaan Tambang Batu Bara PT. AMM, tim DLHK melanjutkan agenda sosialisasi ke Dapu Kupi dan CV. Distribusindo Bintang, sebagai bagian dari upaya mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mendukung kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan ini bertujuan untuk, Mengajak pelanggan baru berpartisipasi aktif dalam retribusi sampah, guna mendukung keberlanjutan program pengelolaan sampah di wilayah Aceh Barat,mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya membuang sampah dengan benar, sesuai prosedur, dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. menggenjot PAD, yang nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah, termasuk peningkatan kualitas pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat, Bukhari,ST menegaskan, Retribusi sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bentuk kontribusi bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman. Kami sangat mengapresiasi antusiasme pelanggan baru yang mendukung program ini. Mess Perusahaan Tambang Batu Bara PT. AMM, Tim DLHK memberikan edukasi mengenai pengelolaan sampah yang efektif, termasuk tata cara pembuangan dan penyimpanan limbah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.PT. AMM menyatakan komitmennya untuk mendukung program retribusi sampah sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat mengajak para pelaku usaha di sektor kuliner untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan dengan baik, agar tidak mencemari lingkungan sekitar, pemilik Dapu Kupi mengungkapkan bahwa mereka mendukung penuh program ini, karena menciptakan lingkungan yang bersih juga berdampak positif pada kenyamanan pelanggan.

Sosialisasi di perusahaan distribusi ini menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah untuk menjaga kebersihan ruang publik dan mengelola limbah dengan benar.
CV. Distribusindo Bintang memberikan apresiasi atas inisiatif DLHK dan berkomitmen untuk menjadi bagian dari perubahan positif di Aceh Barat.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat berharap kegiatan edukasi dan sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pengelolaan sampah, tetapi juga menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk menerapkan pendekatan serupa.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat Bukhari,ST menambahkan, Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan wilayah Bumi Teuku Umar. Lingkungan yang bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga komitmen kita semua sebagai warga dan pelaku usaha,kegiatan ini mencerminkan semangat kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Dengan dukungan penuh dari semua pihak, DLHK optimis bahwa Aceh Barat akan menjadi contoh inspiratif dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.Bersama kita wujudkan Aceh Barat yang bersih, sehat, dan nyaman untuk generasi kini dan masa depan !.(W001.01.002).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur