Example 728x250
Terkini

Program Tak Diskon Maka Tak Sayang di Serbu Warga Pati ,10 Ribu Pemohon Padati Samsat

80
×

Program Tak Diskon Maka Tak Sayang di Serbu Warga Pati ,10 Ribu Pemohon Padati Samsat

Sebarkan artikel ini

Program “Tak Diskon Maka Tak Sayang” Diserbu Warga Pati, 10 Ribu Pemohon Padati Samsat

 

 

Analisnews.co.id-PATI I Program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang” yang diluncurkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi disambut antusias warga Kabupaten Pati.

Hingga hari keempat pelaksanaan, Samsat Pati telah melayani sekitar 10 ribu pemohon wajib pajak.

Menurut Kasubnit 1 UR STNK Samsat Pati, Aipda Sucipto berkata lonjakan pemohon sangat signifikan dibandingkan hari – hari biasa.

“Antusiasme warga sungguh luar biasa,” ujar Aipda Sucipto dihadapan media, Jumat (11/4/2025)

Untuk mengurai antrean, Samsat Pati membuka dua loket pembayaran dari depan dan belakang serta menyediakan fasilitas kopi dan air mineral gratis.

Program ini memberi diskon dan kemudahan bagi warga yang menunggak pajak kendaraan, bertujuan meningkatkan kesadaran pajak, mendukung pemulihan ekonomi”, imbuhnya.

Suyanto (45), warga Margorejo salah satu pemohon mengaku terbantu. “Motor saya dua tahun mati pajak

Sekarang bisa lunas karena ada diskon dan tentunya pelayanan semakin cepat dan ramah pun, diapresiasi warga”, jelas Suyanto.(@Gus Kliwir)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur