Example 728x250
BantenTerkini

Kasi Humas Polres Lebak : Tangkal Paham Terorisme dan Radikalisme dengan Tanamkan Nilai Pancasila dan Nasionalisme

9
×

Kasi Humas Polres Lebak : Tangkal Paham Terorisme dan Radikalisme dengan Tanamkan Nilai Pancasila dan Nasionalisme

Sebarkan artikel ini
IMG 20240807 WA0010 2

Lebak. – analisnews.co.id Kasi Humas Polres Lebak Polda Banten Iptu Aminarto mengajak seluruh Komponen Masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama mencegah paham Radikalisme dan Terorisme di daerah hukum Polres Lebak.

“Pengertian radikalisme adalah pandangan yang menghendaki adanya transformasi dan perbaikan tatanan sosial serta politik namun yang dilakukan dengan cara kekerasan atau kekejaman,

Terorisme merupakan hasil dari proses radikalisasi mulai dari level individu hingga kelompok. Orang-orang yang terlibat sebagai pelaku terorisme umumnya merupakan orang-orang yang merasa terancam dan depresif,”

“Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat,” terang Aminarto kepada insan media di Mapolres Lebak. Rabu (7/8/2024).

Amin menuturkan, “Upaya-upaya dalam mencegah radikalisasi secara mandiri dilakukan dengan menanamkan nilai Pancasila, menanamkan jiwa nasionalisme, berpikiran terbuka dan toleran, waspada terhadap provokasi dan hasutan, berjejaring dalam komunitas perdamaian, dan bergabung dalam damai”.

“Ada beberapa faktor yang menyebabkan paham Radikalisme yaitu faktor pemikiran, faktor sosial, faktor psikologis, faktor ekonomi, faktor politik, dan faktor pendidikan,” tambahnya.

“Polres Lebak Polda Banten telah melakukan upaya-upaya dalam menangkal paham Radikalisme dan Terorisme seperti dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke sekolah- sekolah, menyebarkan meme melalui medsos akan bahaya Radikalisme dan Terorisme,” jelas Aminarto.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.