Example 728x250
Aceh

Pj. Bupati Simeulue, Membuka Secara Resmi Pelatihan Digital Entrepreneurship Academy.

8
×

Pj. Bupati Simeulue, Membuka Secara Resmi Pelatihan Digital Entrepreneurship Academy.

Sebarkan artikel ini
AddText 08 07 01.57.56

SIMEULUE : Penjabat Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi, SE., M.M., di dampingi Inspektur Kabupaten Simeulue Drs. Alwi., Kepala Diskominsa Misrahudin, SE., Plt. Kaban Bappeda Novikar Setiadi, S. STP., M. Si., dan Sekretaris BKPSDM Ludi Harto, SE., M. Si., hadiri sekaligus membuka sosialisasi pelatihan pemasaran dan manajemen bisnis, Pada Rabu 7 Agustus 2024 di Aula Bappeda Simeulue dan digagas oleh Diskominsa Kabupaten Simeulue diikuti kurang lebih 150 orang peserta yang terdiri dari calon pelaku usaha UMKM Kabupaten Simeulue.

Penjabat Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi, SE., M. M., dalam arahannya menyatakan, selaku pimpinan daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa perekonomian daerah kita terus berkembang. Salah satu pilar utama dalam perekonomian kita adalah UMKM) yang memiliki peran yang sangat vital dalam menciptakan lapangan kerja,kepada seluruh peserta pelatihan untuk senantiasa memanfaatkan platform media sosial dalam meningkatkan ekonomi kreatif sebagaimana peran media sosial yang sangat potensial di era saat ini,”katanya.

Kepada seluruh peserta pelatihan Pj. Bupati yang Akrab disapa Ampon Reza itu berpesan agar pelatihan yang di gagas selama dua hari ini dapat diikuti dengan sebaik mungkin hingga kelak dapat di implementasikan di tempat kita masing-masing, pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kabag. Protokol dan Komunikasi Pimpinan Romaidon Darma, SE.,M.Si., Ak,CA., Achmad Ofanny S Torong, dari Balai Nesar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian (BBPSDMP) Kominfo medan, dan seluruh jajaran pejabat Diskominsa Kabupaten Simeulue.(W001.01.002).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.