Example 728x250
Terkini

Hasil Ops Ketupat Telabang 2025, Kapolda Kalteng : Arus Mudik dan Balik Lebaran Tercatat Aman dan Kondusif

89
×

Hasil Ops Ketupat Telabang 2025, Kapolda Kalteng : Arus Mudik dan Balik Lebaran Tercatat Aman dan Kondusif

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menutup Operasi Ketupat Telabang 2025 yang berlangsung sejak 26 Maret hingga 8 April 2025.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan, selama Operasi Ketupat Telabang 2025 berlangsung secara umum kelancaran dan keamanan selama pelaksanaan arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah yang relatif berjalan aman dan terkendali.

“Kami dari jajaran Polda Kalimantan Tengah mengapresiasi masyarakat yang telah ikut bersama-sama mensukseskan Ops Ketupat Telabang 2025,” ungkap Kapolda.

Irjen Iwan menegaskan, pihaknya akan terus menjaga komitmen dalam mewujudkan Kalteng yang aman, tertib, damai dan kondusif, khususnya pasca lebaran Idul Fitri 1446 H.

Sementara itu, Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji membeberkan, untuk kasus kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan Ops Ketupat Telabang mengalami kenaikan dari tahun kemarin.

“Sebanyak 31 kasus kecelakaan, dengan 9 korban meninggal dunia, 8 korban luka berat, dan 26 korban luka ringan, dengan total kerugian material Rp 138.450.000,” katanya, Jumat (11/4/2025).

Dirinya mengungkapkan, dibanding dengan Operasi Ketupat Telabang 2024, terdapat peningkatan empat kasus yaitu 27 kecelakaan lalu lintas, delapan korban meninggal dunia, dua korban luka berat, 31 luka ringan, dengan total kerugian material Rp 57.600.000.

“Sesuai dengan data Anev lakalantas selama Ops Ketupat Telabang 2025. Kasus kecelakaan didominasi Kota Palangka Raya dengan kasus kecelakaan sebanyak 10 kasus, Kotawaringin Timur 7 kasus, Pulang Pisau 4 kasus, Barito Timur 2 kasus, Kapuas 2 kasus, Murung Raya 2 kasus, Kotawaringin Barat 2 kasus, Barito Selatan 1 Kasus, dan Seruyan 1 kasus, jadi jumlah total kasus kecelakaan lalulintas sebanyak 31 kasus,” tandasnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur