Example 728x250
Banten

Pemdes Sukasaba Bangun Infrastruktur Jalan Paving Block Dari Dana Desa 2025

98
×

Pemdes Sukasaba Bangun Infrastruktur Jalan Paving Block Dari Dana Desa 2025

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Pandeglang – Banten | Pemerintah Desa Sukasaba Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Bangun Jalan paving block daru Dana Desa tahap pertama Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan oleh tim pelaksana kegiatan

Pekerjaan yang terletak di kampung Cilamis Sabrang dilaksanakan dengan baik dan mengedepankan program padat karya.

 

Kepala desa Sukasabah Husen mengatakan bahwa pemdes Sukasaba berkomitmen memprioritaskan pembangunan infrastruktur si desanya dari anggaran dana desa, jalan lingkungan dan sarana lainya akan dibangun dan diselesaikan mengunakan angaran dana desa.

 

“pemdes Sukasaba akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana yang lainya agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, tanpa menghambat program program prioritas yang lainnya, ungkap Husen kepala desa Sukasabah

 

 

“Masih dikatakan Husen selaku kades saya berharap kepada masyarakat dapet mendukung sepenuhnya agar segala program program kerja desa Sukasaba dapat terlaksana dengan baik dan sejalan dengan apa yang dicita citakan bersama, ucap nya

 

 

“Sementara itu tim pelaksana kegiatan (TPK) desa Sukasaba menjelaskan segala bentuk pekerjaan yang bersumber dari dana desa di desa Sukasaba selalu mengedepankan program padat karya maksud dan tujuannya memprioritaskan tenaga tenaga ahli (para pekerja) dimasyarakat itu sendiri agar manfaat dari dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal, jelasnya

 

 

“Selain hasil pekerjaannya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat juga dapat membantu menambah penghasilan bagi masarakat yang turut serta bekerja untuk menambah penghasilan untuk keluarganya, bebernya.

(Tim)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur