SUMENEP, AnalisNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan bersih melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik).
Langkah ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terutama pada Pasal 115 ayat (2) yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan wilayah KTR. Dalam ketentuan tersebut, area yang wajib bebas dari asap rokok mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah atau tempat kegiatan belajar mengajar, taman bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta fasilitas umum lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyatakan bahwa pihaknya sangat serius dalam menindaklanjuti ketentuan tersebut. Ia menekankan pentingnya edukasi yang berkelanjutan kepada para guru dan kepala sekolah, agar lebih disiplin dalam menerapkan aturan larangan merokok di lingkungan sekolah.
“Bahkan tidak hanya sebatas aturan larangan, kami mendorong setiap sekolah untuk memasang imbauan dan larangan merokok secara tertulis di area strategis, sebagai bentuk pengingat bagi seluruh warga sekolah,” ujar Agus, Jumat (11/04/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Disdik telah mengambil langkah preventif lainnya guna menciptakan suasana belajar yang kondusif, seperti menerbitkan surat edaran larangan penggunaan Handphone (HP) selama proses belajar-mengajar berlangsung. Menurut Agus, sebagai tenaga pendidik, guru dan kepala sekolah diharapkan menjadi contoh teladan yang baik, baik dalam aspek etika maupun kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Namun demikian, Agus tidak menutup mata terhadap realita di lapangan. Ia mengakui bahwa sebagian orang masih kesulitan meninggalkan kebiasaan merokok. Oleh karena itu, pendekatan edukatif dan persuasif terus diupayakan, alih-alih pendekatan represif.
“Kalau memang masih ada yang tidak bisa langsung berhenti, setidaknya jangan melakukannya di depan siswa. Silakan, kalau memang tidak bisa menahan, pergi ke toilet atau ke luar lingkungan sekolah. Yang penting jangan memberikan contoh buruk,” jelasnya.
Pihak Disdik berharap, melalui pendekatan yang terus-menerus dan kesadaran bersama, budaya merokok di lingkungan sekolah dapat ditekan secara signifikan, bahkan dihilangkan secara perlahan. Agus juga optimistis bahwa seluruh guru dan tenaga pendidik memiliki kesadaran moral yang tinggi dalam menjaga marwah pendidikan dan keteladanan di hadapan siswa.
“Kami tidak ingin menciptakan suasana represif, tapi lebih ke arah membangun kesadaran. Kami yakin, semua pihak akan paham dan bisa mengontrol diri untuk mematuhi aturan ini,” tutup Agus.
Dengan komitmen yang kuat dari Disdik dan dukungan dari seluruh elemen pendidikan, diharapkan program KTR di sekolah-sekolah di Kabupaten Sumenep benar-benar dapat terlaksana dengan baik, guna mendukung terciptanya lingkungan belajar yang sehat, nyaman, dan layak bagi generasi masa depan. (Red/KH)